Pelarangan operasional angkutan barang pada akhir tahun menuai protes
pelaku usaha di bidang logistik. Ketua Asosiasi Logistik Indonesia
Zaldy Masita mengatakan kebijakan itu dilakukan secara mendadak sehingga
membuat pengusaha tidak punya waktu melakukan persiapan. “Seharusnya
satu bulan sebelumnya sudah harus diumumkan sehingga ada waktu untuk
menaikan stok di gudang-gudang,” kata Zaldy, Minggu, 27 Desember 2015.
Menurut Zaldy, kerugian yang dirasakan akibat pelarangan ini sangat
besar bagi logistik dan industri. Sebab kebutuhan masyarakat tidak dapat
disalurkan karena adanya pelarangan yang mendadak ini. “Apalagi banyak
perusahaan yang mengejar target untuk menutup tahun 2015,” kata Zaldy.
Meski belum memastikan nilai kerugian, Zaldy menaksir kerugian yang
dialami pelaku logistik lebih dari Rp 100 miliar. Ini di luar kerugian
pemilik barang akibat barang yang tidak bisa disalurkan.
Larangan kendaraan barang beroperasi dilakukan melalui Surat Edaran
Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015, tertanggal 25 Desember 2015.
Larangan dilakukan mulai 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016.
Pengecualian dilakukan untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan
bahan bakar gas, serta bahan makanan pokok. Langkah ini dilakukan untuk
mengantisipasi terulangnya kemacetan saat arus balik ke Jakarta.
Wakil Ketua Umum Distribusi dan Logistik Asosiasi Pengusaha Truk
Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman menganggap pelarangan itu adalah
bentuk kepanikan pemerintah dalam mengantisipasi kemacetan. Pemerintah
dianggap gagal mengantisipasi lonjakan arus penumpang dan kendaraan saat
Natal. “Persiapan matang angkutan penumpang tidak dilakukan seperti
masa Lebaran. Tiba-tiba truk dilarang lewat,” kata Kyatmadja.
Pemerintah biasanya melarang angkutan barang melintas pada saat arus
mudik dan balik Lebaran. Namun larangan itu dikeluarkan sebulan sebelum
aturan berlaku, sehingga pelaku usaha bisa mempersiapkan diri. Kyatmadja
menilai larangan angkutan barang yang tiba-tiba justru membuat biaya
logistik semakin mahal. Pelarangan itu mengakibatkan kenaikan biaya
penyimpanan barang. “Pemerintah mau menaikkan atau mengurangi biaya
logistik?” kata Kyatmaja.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Juraid mengatakan
pelarangan itu didasarkan masukan Korps Lalu Lintas Mabes Polri. “Kami
baca pernyataan Korlantas penyebab kemacetan itu truk, kemudian kami
putuskan pelarangan itu adalah untuk antisipasi bagi arus balik,” kata
Hadi. Dia mengatakan sudah menyosialisasikan peraturan larangan truk
melintas tersebut ke perusahaan-perusahaan logistik serta melalui media.
Sumber : swa.co.id
Selasa, 29 Desember 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar