Bisnis.com, JAKARTA--Pembayaran parkir kini bisa menggunakan produk uang elektronik produksi 6 bank nasional.
Adapun
kerjasama Unit Pelaksana Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta
dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, PT Bank Mega Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan PT Bank
DKI ini diresmikan Kamis (29/1/2015).
Kepala UP
Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Sunardi M. Sinaga
mengatakan dengan pembayaran parkir menggunakan sistem perbankan ini
dapat mempermudah masyarakat melakukan transaksi serta meningkatkan
transparansi pendapatan parkir.
"Ini menjadi langkah
baru mengubah Jakarta menuju sistem perparkiran on street yang lebih
modern," jelas Sunardi pada peluncuran penggunaan uang elektronik untuk
membayar parkir, di Jalan Sabang, Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Dengan
kerjasama ini, masyarakat bisa menggunakan kartu Tapcash BNI, mandiri
e-money, BRI Brizzi, Mega Cash, Flash BCA, dan Bank DKI JakCard untuk
membayar parkir di Terminal Parkir Elektronik (TPE) di Jalan Sabang,
Jakarta. Selain Jalan Sabang, lokasi parkir lainnya yang menggunakan
pembayaran parkir elektronik yaitu di 90 titik di Kelapa Gading dan 13
lokasi di Jalan Falatehan.
Adapun, untuk membayar parkir, pengguna
cukup menempelkan uang elektronik pada reader TPE, kemudian pilih
jenis atau tipE kendaraan. Lalu, pengguna memasukkan nomor polisi
kendaraan dan perkiraan lama parkir. Setelah muncul konfirmasi harga,
pilih tanda checklist dan struk akan keluar sebagai tanda bukti
pembayaran.http://jakarta.bisnis.com/read/20150129/387/396427/parkir-on-street-di-jakarta-bayar-parkir-kini-bisa-pakai-uang-elektronik
0 komentar:
Posting Komentar