Text Widget

Contact us

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

PT. Eureka Logistics. Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 29 Desember 2014

Tagged under:

Proyek MRT Macet, Ahok Ultimatum Warga Pemilik Tanah


JAKPUS – Pembangunan mass rapid transit (MRT) masih macet di kawasan Fatmawati. Sebab, warga yang terimbas proyek itu ngotot meminta ganti rugi di atas tawaran pemprov.
Karena tidak ingin proyek angkutan masal tersebut terus tertunda, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kemarin (7/12) mengultimatum warga. Pemprov akan menempuh jalur hukum jika warga tetap meminta kompensasi di luar kewajaran.
’’Kalau mentok, lalu dia meminta harganya di atas harga dari tim appraisal, namanya pemerasan,’’ tegas Ahok setelah mengikuti kegiatan di Monas (7/12).
Dia mengungkapkan, warga ngotot meminta harga ganti rugi di atas nilai jual objek pajak (NJOP). Mereka juga menekan pemerintah dengan mematok tarif sendiri. Karena itu, pemprov kini berancang-ancang mengambil langkah hukum. Caranya, mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan hakim diharapkan menjadi jalan akhir untuk memaksa warga menerima harga NJOP atau hasil negosiasi. ’’Kalau mereka masih nggak mau juga, kami bongkar paksa. Saya sudah perintahkan wali Kota Jakarta Selatan. Kalau lahannya nggak bisa juga diganti, kami gunakan aparat untuk membongkar paksa,’’ kata dia.
Sementara itu, Direktur Utama PT MRT Dono Boestami menjelaskan bahwa konstruksi proyek MRT tidak terganggu meski negosiasi pembebasan lahan masih macet. Sebagai pelaksana proyek, kata dia, PT MRT telah mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk di lapangan. ’’Kami akan tetap bekerja. Kan lokasinya nggak mesti di situ. Masih banyak wilayah lain yang juga kami kerjakan,’’ tuturnya.
Menurut Dono, pembangunan bagian konstruksi di kawasan Fatmawati bukan bagian yang harus segera dikerjakan. Sebab, di daerah itu stasiun layang akan dibangun. Ada bagian lain yang justru menjadi skala prioritas pekerjaan. Salah satunya adalah pembangunan depo di Stadion Lebak Bulus. Untungnya, pengadaan lahan di sana tidak bermasalah. ’’Yang paling penting itu kan Stadion Lebak Bulus sudah nggak bermasalah. Sebab, di situ depo pertama dan utama,’’ terang dia.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Tri Djoko menambahkan, pembayaran ganti rugi lahan warga tidak selalu harus sesuai dengan NJOP. Sebab, lumrah saja jika dalam negosiasi ada pihak yang memasang harga jual di atas NJOP.
Hanya, lanjut dia, harga harus ditentukan konsultan independen atau tim appraisal. Sebab, merekalah yang merumuskan harga kewajaran di atas NJOP. Lalu, dua pihak harus bermusyawarah untuk memutuskan menerima atau menolak. Namun, harga appraisal tersebut berlaku enam bulan saja.
Pemerintah sebetulnya tidak mempersoalkan besaran harga tanah. Sebab, kemampuan keuangan pemprov cukup untuk membeli lahan warga. Tetapi, besaran harga wajib didasari kesepakatan bersama dan ditandatangani dua pihak. Kesepakatan itulah yang kini tengah diupayakan pemprov melalui dinas PU. ’’Kalau nggak ada dasar kesepakatan, mau jawab apa kami kalau ditanya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)? Kan bisa jadi temuan BPK akhirnya,’’ ujarnya.
Secara teknis, sebenarnya hanya sebagian kecil warga yang terdampak proyek MRT. Mereka tinggal di pinggir area yang akan dibuat depo.
Sementara itu, pemasangan tiang pancang kereta di jalur tersebut tidak berimbas langsung pada bangunan warga. Sebab, tiang fondasi rel MRT berada di tengah jalan. ’’Memang, yang krusial itu kan lahan yang akan dibangun stasiun. Luas lahan kan 42 meter untuk stasiun. Kalau yang tiang pancang, paling luas kolomnya 2 meter,’’ papar Tri.
Lantas, siapa yang dirugikan bila pemprov menempuh jalur konsinyasi? ’’Ya jelas warga. Sebab, mau nggak mau, uang pembebasan lahan harus diambil di pengadilan. Konsinyasi merupakan pintu masuk pemerintah untuk bongkar paksa,’’ tandasnya. (bad/co1/oni/c14/any)

0 komentar:

Posting Komentar