Menurut Zaldy, kerugian yang dirasakan akibat pelarangan ini sangat besar bagi logistik dan industri. Sebab kebutuhan masyarakat tidak dapat disalurkan karena adanya pelarangan yang mendadak ini. “Apalagi banyak perusahaan yang mengejar target untuk menutup tahun 2015,” kata Zaldy. Meski belum memastikan nilai kerugian, Zaldy menaksir kerugian yang dialami pelaku logistik lebih dari Rp 100 miliar. Ini di luar kerugian pemilik barang akibat barang yang tidak bisa disalurkan.
Larangan kendaraan barang beroperasi dilakukan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015, tertanggal 25 Desember 2015. Larangan dilakukan mulai 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016. Pengecualian dilakukan untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas, serta bahan makanan pokok. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi terulangnya kemacetan saat arus balik ke Jakarta.
Wakil Ketua Umum Distribusi dan Logistik Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman menganggap pelarangan itu adalah bentuk kepanikan pemerintah dalam mengantisipasi kemacetan. Pemerintah dianggap gagal mengantisipasi lonjakan arus penumpang dan kendaraan saat Natal. “Persiapan matang angkutan penumpang tidak dilakukan seperti masa Lebaran. Tiba-tiba truk dilarang lewat,” kata Kyatmadja.
Pemerintah biasanya melarang angkutan barang melintas pada saat arus mudik dan balik Lebaran. Namun larangan itu dikeluarkan sebulan sebelum aturan berlaku, sehingga pelaku usaha bisa mempersiapkan diri. Kyatmadja menilai larangan angkutan barang yang tiba-tiba justru membuat biaya logistik semakin mahal. Pelarangan itu mengakibatkan kenaikan biaya penyimpanan barang. “Pemerintah mau menaikkan atau mengurangi biaya logistik?” kata Kyatmaja.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Juraid mengatakan pelarangan itu didasarkan masukan Korps Lalu Lintas Mabes Polri. “Kami baca pernyataan Korlantas penyebab kemacetan itu truk, kemudian kami putuskan pelarangan itu adalah untuk antisipasi bagi arus balik,” kata Hadi. Dia mengatakan sudah menyosialisasikan peraturan larangan truk melintas tersebut ke perusahaan-perusahaan logistik serta melalui media.
Sumber : swa.co.id
0 komentar:
Posting Komentar