Oleh : Oktavio Nugrayasa, SE, M.Si *)
Kamis, 22 Mei 2014 - 13:42 WIB
Kamis, 22 Mei 2014 - 13:42 WIB
Bank Dunia berpandangan sangat kuat
bahwa Indonesia memiliki banyak potensi untuk dapat menarik minat para investor
asing dalam menanamkan modalnya dengan bentuk kegiatan investasi langsung asing
(Foreign Direct Investmen/FDI) pada sektor pertambangan, industri maupun
di sektor pertanian yang merupakan jantungnya perekonomian nasional,
diperkirakan potensi angkanya mencapai 28% hingga 63% dari total jumlah
investasi asing yang akan masuk di kawasan ASEAN.
Pada tahun 2015 mendatang seluruh
negara-negara di kawasan Asia Tenggara akan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN
(MEA), yaitu suatu kondisi perdagangan bebas di kawasan ASEAN akan
diberlakukan. Tentu saja, kondisi ini secara langsung akan menciptakan
persaingan diantara negara-negara dan juga pebisnis-pebisnis kawasan ASEAN
untuk memperoleh manfaat berupa peningkatan investasi asing ke dalam negerinya.
Pemerintah Indonesia perlu bersiap secara optimal sehingga nantinya dapat
mendominasi pasar, dan bukan sebaliknya menjadi pasar bagi negara-negara ASEAN.
Dengan jumlah penduduk yang cukup besar mencapai 40 persen dari total jumlah
penduduk ASEAN serta ditopang dengan kekayaan SDA yang melimpah, rasa optimis
kita akan menjadi produsen terbesar bagi pasar ASEAN bukan merupakan sebuah
keraguan yang semu.
Hal ini di buktikan oleh Pemerintah
untuk dapat segera memanfaatkan momentum tersebut, dengan menerbitkan Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Usaha Tertutup dan Bidang
Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanam Modal. Penerbitan Perpres
ini bertujuan antara lain untuk menopang komitmen Indonesia dalam mewujudkan
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015. MEA merupakan penyatuan ekonomi di
Asia Tenggara karena Investasi, Produksi, dan Pasar jadi tidak terbatas untuk
memperkuat rantai pasokan bagi barang-barang hasil produksi untuk kebutuhan di
negara-negara barat.
Indonesia akan sangat diuntungkan
serta akan memiliki banyak manfaat dengan pemberlakuan Perpres tersebut. Jika
terjadinya peningkatan jumlah investasi langsung asing, yaitu akan berdampak
pada singkatnya waktu untuk memacu perkembangan dunia usaha dan industri di
tanah air, juga akan berimbas pada pesatnya peningkatan jumlah produksi barang
yang dihasilkan untuk ekspor kebutuhan manca negara, serta yang lebih
terpenting lagi bagi kebanyakan masyarakat Indonesia, akan banyak terjadi
penyerapan tenaga kerja di berbagai sektor industri dan dunia usaha, yang pada
gilirannya akan menjadi negara ekonomi terdepan sebagai penggerak dalam
pertumbuhan di kawasan ASEAN dan akan sangat diperhitungkan di mata dunia
internasional.
Manfaat Investasi Langsung Asing/FDI
Pengertian Investasi Langsung Asing
atau biasa disebut Foreign Direct Investmen (FDI), adalah salah satu
cara mendapatkan atau mendirikan anak perusahaan pada suatu negara asing atau
lebih. FDI merupakan salah satu ciri penting dari sistem ekonomi yang kian
mengglobal. Sebuah perusahaan dari satu negara menanamkan modalnya dalan jangka
panjang ke sebuah perusahaan di negara lain. Dengan cara ini perusahaan yang
ada di negara asal (home country) bisa mengendalikan perusahaan yang ada
di negara tujuan investasi (host country) baik sebagian atau seluruhnya.
Caranya dengan si penanam modal membeli perusahaan di luar negeri yang sudah
ada atau menyediakan modal untuk membangun perusahaan baru di sana atau membeli
sahamnya dan biasanya, FDI terkait dengan investasi aset-aset produktif,
misalnya pembelian konstruksi sebuah pabrik, pembelian tanah, peralatan atau
bangunan, ataupun konstruksi peralatan dan bangunan yang baru yang dilakukan
oleh perusahaan asing. Sebagian besar FDI ini merupakan kepemilikan penuh atau
hampir penuh dari sebuah perusahaan. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang
dimiliki bersama (joint ventures) dan aliansi strategis dengan
perusahaan-perusahaan lokal. Kini muncul corak-coral baru dalam FDI seperti
pemberian lisensi atas penggunaan teknologi tinggi.
Beberapa keuntungan atau manfaat
dari kegiatan investasi langsung asing ke negara host country, adalah
sebagai berikut:
- Sebuah negara berkembang, contohnya Indonesia yang mengundang FDI, bisa mendapatkan pijkan yang lebih besar dalam ekonomi dunia dengan mendapatkan akses pasar yang lebih luas sehingga memudahkan integrasi ke dalam ekonomi global;
- FDI dapat memperkenalkan tingkat dunia teknologi dan pengetahuan teknis serta proses untuk negara berkembang, dengan keahlian yang dimiliki asing dapat menjadi faktor penting dalam meningkatkan proses teknis tekhnologi. Misalnya, kesepakatan nuklir sipil antara india dan Amerika Serikat akan memimpin untuk mentrasfer energi nuklir pengetahuan antara kedua negara dan memungkinkan India untuk meningkatkan fasilitas nuklir sipilnya;
- Sebagai FDI membawa kemajuan teknologi dan proses, sehingga meningkatkan kompetisi dalam ekonomi domestik dari negara berkembang;
- Terjadinya peningkatan sumber daya manusia bagi negara tujuan investasi langsung asing, dimana FDI memberikan pelatihan dan keterampilan dalam rangka meningkatkan mutu dan nilai sumber daya manusia sebagai pegawainya.
Data Badan Koordinasi Penanam Modal
(BKPM) mencatat investasi asing yang masuk ke Indonesia mengalami peningkatan
sebesar 22% pada tahun 2013 dibandingkan investasi pada tahun sebelumnya dengan
perolehan investasi sebesar US$ 22,2 miliyar atau setara dengan Rp 270,4
triliun. Adapun negara-negara terbesar yang menanamkan modalnya ke Indonesia
tidak termasuk keuangan dan minyak antara lain Jepang dengan nilai
investasi sebesar US$ 4,71 miliyar (17%) dari total investasi asing di
Indonesia. Selanjutnya diikuti negara Singapura berada diposisi ke dua
mendekati angka investasi Jepang dengan angka 16% diikuti Amerika dan Korea
Selatan, masing-masing sebesar 9% dan 7% .
Faktor-Faktor Pendorong Investasi
Selama ini pemerintah telah berusaha
terus menerus mendorong dan memperlakukan dengan baik investor domestik di
Indonesia untuk melakukan dan mengembangkan usaha, namun kebanyakan investor
domestik kita yang enggan melakukan bisnis dan usaha yang beriko tinggi seperti
eksploitasi sumber-sumber daya alam yang belum dimanfaatkan dan membuka
lahan-lahan baru.
Maka kehadiran investor asing akan
sangat mendukung merintis usaha di bidang tersebut. Dengan adanya pengadaan
prasarana negara, pendirian industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber
baru, pembukaan daerah-daerah baru, akan membuka kecendrungan baru yaitu
meningkatkan lapangan kerja. Inilah keuntungan sosial yang cukup besar akan
diperoleh dengan adanya kehadiran investor asing. Adanya transfer tekhnologi
mengakibatkan tenaga kerja setempat akan menjadi lebih terampil, sehingga dapat
meningkatkan marginal produktifitas, yang pada akhirnya akan
meningkatkan keseluruhan upah riil. Semua ini menunjukan bahwa modal asing
cenderung menaikan tingkat produktifitas, kinerja dan juga pendapatan nasional.
Ada banyak faktor yang cenderung
dapat mempengaruhi pertimbangan para investor untuk berinvestasi modalnya di
Indonesia, antara lain:
- Faktor Sumber Daya Alam (SDA), seperti tersedianya hasil hutan, bahan tambang, gas dan minyak bumi maupun iklim dan letak geografis serta kebudayaan;
- Faktor Sumber Daya Manusia (SDM), dalam hal ini berkaitan dengan tenaga kerja yang siapa pakai/bekerja di perusahaan;
- Faktor Stabilitas Politik dan Perekonomian, akan berguna bagi investor dalam menjamin kepastian berusaha;
- Faktor Kebijakan Pemerintah, kebijakan dan langkah-langkah deregulasi dan debirokratisasi yang diambil oleh pemerintah dalam rangka menggairahkan iklim investasi dan usaha yang kondusif, seperti telah diterbitkannya Perpres Nomor 39/2014 tentang tentang Daftar Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanam Modal.
Selain memperhatikan faktor tersebut
diatas, ada hal yang pernah diungkapkan oleh Wakil Presiden Budiono, bahwa
kendala melakukan investasi di Indonesia adalah terkait permasalahan
infrastruktur. Untuk itu Pemerintah berupaya fokus mengembangkan sektor
pelabuhan, bandara, jalan, kereta api, pembangkit listrik, fasilitas perkotaan,
energi terbarukan, dan infrastruktur gas untuk menunjang pertumbuhan investasi
asing di Indonesia. Selain itu, Indonesia juga berusaha menarik minat investor
asing untuk datang dengan menggencarkan dan memberikan kemudahan perijinan
hingga memberikan pemotongan pajak bagi para investor.
Dengan demikian, kehadiran Investasi
langsung asing (FDI) di Indonesia sangatlah diperlukan yaitu untuk mempercepat
pembangunan ekonomi nasional. Modal asing tentu saja sangat membantu dalam
industrialisasi, pembangunan modal ataupun dalam hal menciptakan kesempatan
kerja, serta memperoleh keterampilan teknik. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
keterkaitan antara pertumbuhan ekonomi dengan FDI adalah sangat kuat, dimana
semakin tingginya tingkat pertumbuhan ekonomi suatu negara akan semakin tinggi
pula tingkat kegiatan penanaman modal asing langsung.
*) Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dan PDT, Kedeputian Perekonomian, Sekretariat Kabinet
0 komentar:
Posting Komentar